Sabtu, 27 Agustus 2022
Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki peran yang berbeda dengan dengan lembaga diklat/pelatihan
Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang sifatnya berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
Sedangkan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang kita miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP
LSP menjadi sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara lain:
Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
Melaksanakan asesmen
Pentingkah memiliki Sertifikasi LSP?
Di era digital yang pesat seperti sekarang ternyata siswa lulusan SMK tidak hanya mengantongi
ijazah akademik saja, kini lulusan SMK wajib mengantongi sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai bukti siap bersaing di Dunia Usaha dan Industri (DUDI)oleh sebab itu penting sekali memiliki sertifikasi LSP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar